Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Apa itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.

Apa Dasar Hukum yang Mengatur Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?

  • Pasal 20 huruf l, Pasal 201 ayat (8), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan secara berkala setiap triwulan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami membuka ruang partisipasi masyarakat melalui formulir ini untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait data pemilih, seperti : 

  • PEMILIH YANG SUDAH TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS)
  • PEMILIH BARU
  • PERUBAHAN ELEMEN DATA

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini demi mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Adapun dokumen yang dibutuhkan sebagai berkas pendukung yang akan di upload antara lain

  • KARTU KELUARGA PEMILIH (WAJIB)
  • KAKRTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK / E-KTP PEMILIH (WAJIB)
  • AKTA KEMATIAN (bagi pemiih yang meninggal dunia)
  • KARTU TANDA TNI / POLRI (bagi pemilih yang termasuk bagian dari TNI / POLRI)

Untuk menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat, silakan [ KLIK DISINI ]

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 480 Kali.